Zakat
Zakat adalah sebuah praktik ibadah di mana orang Islam memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan.
Hukum Zakat
Di dalam Al-Quran, amalan tentang zakat disebutkan beberapa kali. Seperti dalam surat Al-Araf ayat 156, orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat adalah orang yang menunaikan zakat.
Jenis-Jenis Zakat
Bagi umat Islam, ada dua jenis zakat yang harus ditunaikan yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya dilakukan pada bulan ramadhan, biasanya menunaikan zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Selain itu, yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta seseorang adalah sebagiannya milik dari orang lain, terlebih lagi orang yang membutuhkan. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha.
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat harta. Sesuatu dapat disebut dengan harta apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut. Contoh dari harta misalnya rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas dan perak.
Syarat Zakat
Seperti yang sudah dijelaskan berdasarkan pengertian zakat, maka untuk melakukan zakat harus mengikuti beberapa syarat. Berikut adalah syarat wajib untuk menunaikan zakat:
- Islam
- Merdeka
- Mukallaf atau akil baligh atau sudah dewasa
- Tidak punya hutang
- Memiliki harta yang cukup
- Harta milik sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar